Unduh Juknis BOS 2017 - Saat ini sudah memasuki triwulan (tw) 1 tahun anggaran 2017, tidak butuh waktu lama lagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan mengerjakan SPJ BOS tahun anggaran 2017.
Lantas Apa saja kebijakan terbaru pada pengelolaan dana BOS SD/SMP, SMA, dan SMK tahun 2017? atau dengan kata lain kebijakan/ hal-hal yang berbeda dari tahun 2016 lalu.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik. Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Tim Manajemen BOS Sekolah juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA KLIK
KKPS KABUPATEN BOGOR