Selamat Datang Di Situs Resmi Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Kabupaten Bogor (KKPS) .:: Bersama Kita Menuju Pendidikan Yang Bermutu ::.
PROGRAM PENGAWAS ~ Kelompok Kerja Pengawas Sekolah

Wednesday, February 22, 2017

PROGRAM PENGAWAS

Tugas pokok kepengawasan adalah melakukan pembinaan dan bimbingan, penilaian dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademis maupun supervisi, manajerial. Rincian tugas pokok pengawas adalah :

  1. Membina dan mengembangkan (Developing)
  2. Memantau (Monitoring)
  3. Menilai (Evaluating)
  4. Mensupervisi (Supervising)
  5. Menasehati (Advising)
  6. Mengkordinasi (Coordinating)
  7. Meneliti (Researching)
  8. Melaporkan (Reporting)
  9. Mendampingi (Couching)


Membina dan membimbing Kepala Sekolah  dalam pengelolaan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah; membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling/bimbingan karier di sekolah; mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapainya untuk menentukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah serta  memantau pelaksanaan standar pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Hal ini merupakan tugas pengawas pada demensi kompetensi supervisi akademis.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam permen ini di sebutkan bahwa Kepala Sekolah harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

“a) memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kepndidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b) pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Radhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d) memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh  yayasan atau lembaga yang berwenang”.






Page | 1 | | 2 |



0 comments:

Post a Comment