Tugas pokok
kepengawasan adalah melakukan pembinaan dan bimbingan, penilaian dengan
melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademis maupun supervisi,
manajerial. Rincian tugas pokok pengawas adalah :
- Membina dan mengembangkan
(Developing)
- Memantau (Monitoring)
- Menilai (Evaluating)
- Mensupervisi (Supervising)
- Menasehati (Advising)
- Mengkordinasi (Coordinating)
- Meneliti (Researching)
- Melaporkan (Reporting)
- Mendampingi (Couching)
Membina dan membimbing Kepala Sekolah dalam pengelolaan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah;
membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan
konseling/bimbingan karier di sekolah; mendorong guru dan kepala sekolah dalam
merefleksi hasil-hasil yang dicapainya untuk menentukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah serta memantau pelaksanaan standar pendidikan dan
memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah. Hal ini merupakan tugas pengawas pada demensi kompetensi
supervisi akademis.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah. Dalam permen ini di sebutkan bahwa Kepala Sekolah harus
memiliki kualifikasi sebagai berikut:
“a)
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kepndidikan
atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b) pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang
sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Radhatul Athfal (TK/RA)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d)
memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang”.
0 comments:
Post a Comment